Lampu sebagai bagian dari UU no 22 Tahun 2009
Mungkin ini yang dapat saya katakan tentang pemikiran pribadi mengenai lampu sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang Lalu Lintas No.22 Tahun 2009. Pasal 1 Ketentuan Umum ayat berbunyi "Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan." Pada Bagian Kedua "Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor" Pasal 48 Ayat (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Ayat (3) Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas: a. emisi gas buang; b. kebisingan suara; c. efisiensi sistem rem utama; d. efisiensi sistem rem parkir; e. kincup roda depan; f. suara klakson; g. daya pancar dan arah sinar lampu utama; h. radius putar; i....